Sekda Minta Kepsek Pahami Juklak Dan Juknis BOS Serta DAK Kalimantan Post


C. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. BOS adalah agenda pemerintah yang pada umumnya merupakan untuk penyediaan pendanaan upah operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi juknis bos dikdas 2016 untuk menetapkan salah satu diantara dua data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi pucuk sekolah di triwulan III.
Kemudian juga anggaran dana BOS tahun 2017 untuk per siswa jadi Rp800 ribu dikalikan jumlah siswa SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kiriman BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda. Links: SOAL ULANGAN – SD SMP SMA SMK – 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030! Seperti pada waktu sebelumnya, titik berat pemanfaatan dana BOS adalah untuk pemenuhan buku teks pengajian bagi peserta didik dan buku pegangan bagi inang sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS hendak diberikan selama 12 kalendar untuk periode Januari hingga Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun anutan 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun perkiraan 2013 tahun ajaran 2013/2014. Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Juknis KEPALA mengatur mengenai ketentuan dan prosedur yang harus dijalankan dalam penggunaan dana MAJIKAN agar sesuai dengan wujud utama penyaluran dana BOS yang telah ditetapkan permerintahan sebuah negara.
Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, secara mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dijalankan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi & pelaporan, serta saling mengakui. Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal, pembuatan laporan menunaikan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

Alpeka Bos 2017 Sesuai Juknis Bos 2017

Juknis merupakan petunjuk penerapan dana bantuan operasional maktab yang harus dipatuhi serta ditaati oleh kepala maktab, bendahara dan komite maktab dalam penggunaan dana MAJIKAN tersebut, Penggunaan bos kudu sesuai dengan aturan & ketentuan yang telah disepakati dan tertulis dalam panduan penggunaanya, yang mana kiriman tersebut disalurkan dalam kerangka pemenuhan kebutuhan sarana & prasaran sekolah untuk menahan proses kegiatan belajar serta mengajar. Sedangkan program KEPALA SMA dan SMK menghendaki untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Mempertimbangkan hal pokok tersebut oleh karena itu diharapkan agar kegiatan sosialisasi bisa diikuti dengan penuh perhatian, sehingga seluruh dasar pendidikan dapat menerapkan hukum pelaksanaan UN secara indah dan diharapkan mampu mempertangungjawabkan pengunaan keuangan dana BOS/R BOS sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk teknis yang ada.
Pada Draf Petunjuk Teknis tersebut juga dipaparkan mengenai latar belakang diberikannya BOS kepada Sekolah, Pengertian daripada BOS itu sendiri, Tumpuan dari BOS itu otonom, Aturan BOS, Syarat bersekolah yang menerima BOS, sampai besar bantuan persiswanya. Dengan penyaluran dana BOS ini, semua pendidikan dasar tentu menggratiskan para siswa atas pungutan operasional.
Mulai dari Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal atau rintisan wajib mencari ilmu 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta dari siswa tiap tahun. Tapi, dirinya masih akan menyambut petunjuk teknis (Juknis) daripada pusat tentang aturan pemanfaatan dana BOS tahun 2016 ini. Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013.
Dalam rangka percepatan kegiatan pembangunan nasional melalui perbanyakan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar dan di rangka akuntabilitas pelaksanaan MAJIKAN pada Madrasah Tahun Anggaran 2017maka dipublikasikan petunjuk penggunaan BOS 2017 ini. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan perbanyakan layanan pendidikan dan bukan ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apa pun.
Seperti terlihat, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan pembinaan sekolah menengah, yakni SMA dan SMK kini beralih dari kabupaten/ kota di provinsi. Karena, juknis BOS pada tahun ini terkaan berbeda, tidak sama juknis dengan pengunaan dana KEPALA tahun ‎2016, ” ungkapnya. Hendaknya informasi yang saya uraikan tersebut di atas siap menambah pemahaman anda tentang dan BOS.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks kian besar dari 20% KEPALA yang telah dicadangkan, maktab dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Rencana belanja Dana BOS dianggarkan pada kelompok upah langsung, program BOS, yang diuraikan kedalam kegiatan, jenis obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode perkiraan yang berkenaan. Sumber keterangan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dari provinsi (Formulir BOS-K-9).